Menu

Otomatis
Breaking News

News

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara oleh JPU

badge-check

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara oleh JPU Perbesar

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025), terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana penjara 7 tahun, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tidak Akui Perbuatan

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyampaikan bahwa Hasto terbukti tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ia juga tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan berlangsung, yang menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman.

Namun demikian, jaksa menyebut ada beberapa hal yang meringankan, antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, serta tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Pasal Berlapis

Hasto didakwa melakukan dua pelanggaran hukum dalam kasus ini. Untuk tindakan korupsinya, ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara untuk tindak pidana perintangan penyidikan, Hasto dikenai Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus Harun Masiku

Nama Hasto Kristiyanto sebelumnya kerap disebut dalam kaitannya dengan Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang kini berstatus buronan KPK sejak 2020. Harun diduga terlibat dalam suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses PAW di DPR.

KPK meyakini bahwa Hasto memiliki peran aktif dalam mengarahkan dan memfasilitasi Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui cara-cara yang melanggar hukum, termasuk menghalangi penyidikan lembaga antirasuah itu.

Putusan atas tuntutan ini akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar beberapa pekan ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

BKPP Kabupaten Banyuwangi Laksanakan Pembinaan Kepegawaian di Korwilkersatdik Kecamatan Glagah

28 Apr 2026 - 12:29 WIB

BKPP Kabupaten Banyuwangi Laksanakan Pembinaan Kepegawaian di Korwilkersatdik Kecamatan Glagah

Halal Bihalal PKDI, Bupati Banyuwangi Tegaskan Komitmen Bangun Desa dan Tekan Angka Kemiskinan

3 Apr 2026 - 21:36 WIB

Halal Bihalal PKDI, Bupati Banyuwangi Tegaskan Komitmen Bangun Desa dan Tekan Angka Kemiskinan

Pemdes Gladag Salurkan BLT Dana Desa kepada 12 KPM untuk Triwulan I Tahun 2026

4 Mar 2026 - 21:27 WIB

Pemdes Gladag Salurkan BLT Dana Desa kepada 12 KPM untuk Triwulan I Tahun 2026

Bupati Banyuwangi Tinjau Layanan Jemput Bola dan Buka Puasa Bersama Masyarakat di Desa Gladag

1 Mar 2026 - 21:00 WIB

Bupati Banyuwangi Tinjau Layanan Jemput Bola dan Buka Puasa Bersama Masyarakat di Desa Gladag

Ratusan Warga Desa Gladag Ikuti Pengobatan Gratis Program King Peduli

31 Jan 2026 - 22:15 WIB

Ratusan Warga Desa Gladag Ikuti Pengobatan Gratis Program King Peduli
Trending di News