SEOUL, 28 Agustus 2025 – Korea Selatan resmi akan larang penggunaan telepon genggam (ponsel) dan perangkat digital lain di ruang kelas sekolah secara nasional. Aturan ini disahkan parlemen pada Rabu (27/8) di tengah kekhawatiran meningkatnya dampak negatif media sosial terhadap anak muda.
Alhasil, larangan tersebut akan mulai berlaku Maret tahun depan. Dengan demikian, Korea Selatan menjadi negara terbaru yang membatasi penggunaan ponsel pintar dan media sosial di kalangan pelajar. Sebelumnya, Australia telah memperluas aturan pelarangan media sosial bagi remaja, sementara penelitian di Belanda menunjukkan larangan ponsel di sekolah mampu meningkatkan konsentrasi siswa.
Menurut survei Pew Research Center yang berbasis di Amerika Serikat, Korea Selatan merupakan salah satu negara dengan tingkat konektivitas digital tertinggi di dunia. Sebanyak 99 persen warga Korea Selatan tercatat online, sementara 98 persen memiliki ponsel pintar. Angka itu merupakan yang tertinggi di antara 27 negara yang diteliti pada 2022–2023.

Tangkapan layar website pewresearch.org yang menunjukkan data pengguna internet di Korea Selatan
Kekhawatiran Kecanduan Media Sosial
Undang-undang baru ini mendapat dukungan bipartisan dalam pemungutan suara di parlemen. “Kecanduan media sosial di kalangan pemuda kita sudah pada tingkat serius,” kata anggota oposisi Partai People Power, Cho Jung-hun, yang menjadi sponsor rancangan undang-undang tersebut.
“Anak-anak kita, matanya selalu merah setiap pagi. Mereka masih berada di Instagram sampai pukul dua atau tiga dini hari,” ujar Cho dalam sidang parlemen.
Survei Kementerian Pendidikan Korea Selatan tahun lalu menunjukkan, 37 persen siswa SMP dan SMA mengaku media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka. Sementara 22 persen merasa cemas bila tidak bisa mengakses akun media sosialnya.
Sejumlah sekolah di Korea Selatan sebelumnya telah memiliki aturan internal untuk membatasi penggunaan ponsel. Melalui undang-undang ini, pembatasan tersebut kini diformalkan secara nasional. Kendati demikian, perangkat digital tetap diizinkan digunakan untuk keperluan pendidikan atau oleh siswa dengan kebutuhan khusus.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari beberapa kelompok advokasi anak muda. Mereka menilai larangan tersebut berpotensi melanggar hak asasi anak dalam mengakses teknologi.