Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

Internasional

Pengadilan AS Blokir Tarif Impor Trump, Nilai Lampaui Kewenangan

badge-check


					Presiden AS Donald Trump memegang sebuah bagan tarif resiprokal saat menyampaikan pernyataan di Rose Garden, Gedung Putih, Washington, D.C., AS, pada 2 April 2025. Perbesar

Presiden AS Donald Trump memegang sebuah bagan tarif resiprokal saat menyampaikan pernyataan di Rose Garden, Gedung Putih, Washington, D.C., AS, pada 2 April 2025.

New York – Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat pada Rabu (28/5/2025) memutuskan untuk memblokir kebijakan tarif impor Presiden Donald Trump, dengan alasan bahwa presiden telah melampaui kewenangannya dalam menetapkan tarif menyeluruh terhadap negara-negara dengan neraca perdagangan surplus terhadap AS.

Putusan tersebut menegaskan bahwa Konstitusi AS memberikan kewenangan eksklusif kepada Kongres untuk mengatur perdagangan antarnegara, yang tidak dapat dikesampingkan oleh kekuasaan darurat presiden, meski atas nama melindungi perekonomian nasional.

“Pengadilan tidak menilai apakah strategi tarif yang digunakan presiden itu bijaksana atau efektif. Kebijakan tersebut tidak dapat diterapkan bukan karena tidak bijaksana, tetapi karena undang-undang federal tidak mengizinkannya,” tulis majelis hakim yang terdiri dari tiga orang dalam putusan tersebut.

Respon Gedung Putih dan Pasar Keuangan

Tak lama setelah putusan diumumkan, pemerintahan Trump langsung mengajukan banding dan mempertanyakan kewenangan pengadilan. Putusan dari Pengadilan Perdagangan Internasional yang berbasis di Manhattan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Banding Federal di Washington, D.C., dan selanjutnya ke Mahkamah Agung AS.

Kebijakan tarif impor Trump selama ini menjadi pilar utama dalam perang dagangnya, yang menyebabkan terganggunya arus perdagangan global serta menimbulkan gejolak di pasar keuangan. Perusahaan-perusahaan AS, dari skala kecil hingga besar, mengaku kesulitan dalam menyesuaikan rantai pasok, produksi, tenaga kerja, hingga harga akibat fluktuasi tarif yang sering kali berubah secara mendadak.

Pemerintah AS melalui juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, menyebut defisit perdagangan AS sebagai “darurat nasional.” Menurutnya, kondisi ini telah “menghancurkan komunitas-komunitas Amerika, mengurangi lapangan pekerjaan, dan melemahkan basis industri pertahanan nasional.”

“Bukan kewenangan hakim yang tidak dipilih rakyat untuk menentukan cara mengatasi keadaan darurat nasional,” ujar Desai dalam pernyataan tertulis.

Pasar keuangan merespons positif putusan tersebut. Nilai tukar dolar AS menguat terhadap mata uang utama dunia seperti euro, yen, dan franc Swiss. Sementara itu, indeks saham berjangka di Wall Street serta bursa saham Asia turut mengalami kenaikan.

Jika putusan ini tetap berlaku, strategi Trump untuk menekan negara mitra dagang melalui tarif tinggi—yang berkisar antara 10% hingga 54%—akan kehilangan kekuatannya. Selama ini, Trump mengandalkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) sebagai dasar kebijakan tarif. Meskipun sebenarnya UU tersebut dirancang untuk merespons ancaman “luar biasa dan tidak biasa” dalam kondisi darurat nasional.

Asal Gugatan dan Pandangan Para Pihak

Kasus ini bermula dari dua gugatan hukum. Pertama oleh Lembaga Liberty Justice Center yang mewakili lima perusahaan kecil AS yang mengimpor barang dari negara-negara yang dikenai tarif. Lainnya oleh koalisi 13 negara bagian yang menentang kebijakan tarif tersebut. Kelima perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang. Mereka mencakup importir minuman beralkohol di New York serta produsen alat musik dan kit edukatif di Virginia.

“Tidak ada alasan untuk memberikan pembebasan secara sempit. Jika perintah tarif yang dipermasalahkan ini melanggar hukum terhadap penggugat, maka hal itu juga berlaku untuk semua pihak,” demikian pernyataan hakim dalam dokumen putusan.

Setidaknya lima gugatan hukum lain terkait tarif impor masih menunggu keputusan pengadilan.

Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, yang memimpin gugatan dari negara bagian, menyebut tarif Trump “melanggar hukum, sembrono, dan merusak ekonomi.”

“Putusan ini menegaskan bahwa hukum tetap berlaku, dan keputusan perdagangan tidak bisa ditentukan secara sepihak oleh presiden,” ujarnya.

Trump berdalih bahwa IEEPA memberinya kewenangan luas untuk menetapkan tarif. Selama ini, UU tersebut lebih banyak digunakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap negara musuh atau membekukan aset asing. UU ini bukanlah alat utama dalam kebijakan tarif.

Departemen Kehakiman AS sebelumnya menyatakan gugatan-gugatan itu seharusnya ditolak karena para penggugat belum benar-benar menanggung kerugian dari tarif yang belum dibayarkan. Selain itu, menurut mereka, hanya Kongres yang bisa menggugat deklarasi darurat nasional yang diumumkan presiden.

Trump menetapkan tarif pada awal April dengan menyebut defisit perdagangan sebesar USD 1,2 triliun sebagai keadaan darurat nasional. Namun, beberapa tarif kemudian ditangguhkan. Termasuk tarif terhadap China yang dikurangi sementara menyusul kesepakatan kedua negara untuk menunda kebijakan saling membalas tarif selama 90 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AS Serang Kapal Iran di Selat Hormuz, Minyak Kembali Melonjak

5 Mei 2026 - 12:36 WIB

AS serang kapal Iran di Selat Hormuz, picu ketegangan global dan lonjakan harga minyak hingga 115 dolar per barel.

AS Pecat Sekretaris Angkatan Laut John Phelan, di Tengah Konflik Iran

23 April 2026 - 07:23 WIB

Amerika Serikat pecat John Phelan dari jabatan Sekretaris Angkatan Laut AS di tengah konflik Iran dan blokade Selat Hormuz.

Belum Usai, Jepang Terancam Gempa Lebih Besar Setelah M 7,7

21 April 2026 - 10:04 WIB

Jepang siaga gempa besar susulan usai M 7,7 picu peringatan tsunami. Otoritas peringatkan potensi gempa lebih kuat dalam sepekan.

Tesla Kembangkan Mobil Listrik Kecil dan Murah

15 April 2026 - 12:08 WIB

Tesla mengembangkan mobil SUV listrik baru yang lebih kecil dan murah untuk pasar global

Blokade AS Tak Banyak Ubah Lalu Lintas Selat Hormuz

15 April 2026 - 09:34 WIB

Blokade AS di Selat Hormuz Tak Banyak Ubah Lalu Lintas, Ketidakpastian Meningkat.
Trending di Internasional