JAKARTA, 19 September 2026 — Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Agung pada Jumat (18/9) melimpahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan dilakukan dari penyidik kepada penuntut umum.
“Hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan,” kata Anang di Kejari Jakarta Selatan, Jumat.
Setelah pelimpahan, penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “20 hari ke depan, penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Anang.
Penahanan Febrie Adriansyah
Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, kewenangan penahanan Febrie kini berada di tangan penuntut umum. Anang mengatakan, Febrie kemungkinan tetap ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Namun, keputusan mengenai lokasi penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penuntut umum.
“Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK). Tapi itu kewenangan penuntut umum,” kata Anang.
Dalam perkara tersebut, dugaan pemerasan menjadi salah satu tindak pidana yang berkaitan dengan perkara TPPU. Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Barang bukti dalam perkara tersebut, termasuk emas yang sebelumnya disita penyidik, juga telah diserahterimakan secara administratif kepada penuntut umum. Anang mengatakan, dugaan pemerasan akan menjadi bagian dari tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang nantinya diuji dalam persidangan.
Febrie Bantah Dugaan Pemerasan
Di tengah proses pelimpahan perkara, Febrie membantah dugaan pemerasan yang disangkakan kepadanya. Ia mempertanyakan dasar sangkaan tersebut dan mengatakan bahwa selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa, dirinya tidak pernah mendapatkan hukuman dari bidang pengawasan Kejaksaan.
“Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah,” ujar Febrie di Kejari Jakarta Selatan, Jumat.
Febrie Adriansyah juga berharap proses persidangan dapat mengungkap perkara tersebut secara jernih. Ia meminta hakim melihat latar belakang munculnya perkara yang kini menjerat dirinya. “Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul,” katanya.
Febrie turut membantah keterlibatan dalam sejumlah aktivitas bisnis yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Ia mengatakan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), konsesi perkebunan kelapa sawit, maupun kuota impor.
“Saya tidak punya IUP tambang, Saya tidak pernah minta proyek pemerintah, Saya tidak pernah punya konsesi sawit, Saya tidak pernah minta kuota impor,” ujar Febrie.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Febrie juga mempertanyakan aspek waktu dalam perkara TPPU tersebut. Kuasa hukum menyebut terdapat perbedaan rentang waktu antara dugaan TPPU dan perkara korupsi yang disebut sebagai tindak pidana asal.
Selanjutnya, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Fakta mengenai dugaan pemerasan, TPPU, serta barang bukti yang disita akan diuji dalam proses persidangan.













