Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

PLN Ungkap Cara Cegah Kerugian BUMN agar Tak Bermasalah Hukum

badge-check

Senior Executive Vice President of Legal and Policy PT PLN (Persero), Lya Kartika Sari. (Foto: hukumonline.com) Perbesar

Senior Executive Vice President of Legal and Policy PT PLN (Persero), Lya Kartika Sari. (Foto: hukumonline.com)

JAKARTA, 25 Oktober 2026 — Pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengenai definisi korupsi memicu perdebatan publik. Luhut menilai korupsi merupakan tindakan suap dan bukan sekadar kerugian negara.

Pernyataan tersebut membuka kembali polemik lama mengenai batas hukum. Polemik itu menyangkut perbedaan antara kerugian bisnis murni dan kerugian keuangan negara.

Di tengah polemik yang sedang berlangsung, PT PLN (Persero) sudah membahas hal ini serta mengambil langkah antisipasi. Perusahaan pelat merah itu menekankan pentingnya pencegahan kerugian serta dokumentasi pengambilan keputusan yang transparan.

Langkah ini dilakukan untuk menghadapi potensi pemeriksaan hukum. Selain itu, manajemen juga berupaya mengamankan kegiatan usaha dari risiko kriminalisasi.

Hal itu disampaikan Senior Executive Vice President of Legal and Policy PT PLN (Persero), Lya Kartika Sari, dalam acara The Indonesian In-House Counsel Summit & Awards (IHCSA) 2026 yang diselenggarakan Hukumonline pada Jumat (9/10).

Lya menegaskan, kerugian yang dialami BUMN tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Menurutnya, kerugian harus benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan, bukan sekadar potensi kerugian.

“Artinya jika ada pertanyaan, kami bisa menjawab kenapa ini rugi, asumsi apa yang berubah pada saat antara PLN menandatangani suatu perjanjian, mengambil keputusan, dengan apa yang terjadi setelah eksekusi,” kata Lya.

Istilah Kerugian Negara Perlu Diperjelas

Partner WNP Law Firm, Handrias Haryotomo, menilai masih terdapat persoalan dalam penggunaan istilah kerugian negara dan kerugian keuangan negara dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Handrias, kedua istilah tersebut kerap dicampuradukkan oleh masyarakat, aparat penegak hukum, birokrasi, hingga ahli hukum.

Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara perlu menggunakan istilah secara konsisten dan memperjelas pembagian struktur keuangan negara.

Dalam arti luas, keuangan negara mencakup seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk uang dan barang yang dapat menjadi milik negara. Sementara itu, dalam arti sempit, cakupannya meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN merupakan salah satu entitas yang mengelola kekayaan negara yang dipisahkan. Meski demikian, Handrias menegaskan bahwa penyertaan modal pemerintah dalam bentuk saham di BUMN tetap merupakan milik pemerintah.

Ia mengatakan, bersama rekan-rekannya di firma hukum, pihaknya tengah menyusun masukan kepada pemerintah untuk memperbaiki UU Keuangan Negara, terutama terkait penggunaan istilah kerugian negara.

Handrias juga menyoroti belum adanya pengaturan yang seimbang mengenai keuntungan negara dalam konsep hukum yang dibahasnya. Menurut dia, persoalan tersebut perlu dikaji dengan tetap memperhatikan perbedaan pertanggungjawaban pidana dan perdata.

PLN Biasakan Manajemen Siap Diperiksa

Untuk mengantisipasi persoalan hukum akibat kerugian usaha, PLN menerapkan budaya pencegahan kerugian dalam berbagai kegiatan perusahaan.

Lya menjelaskan, apabila kerugian tetap terjadi, perusahaan harus mampu menerangkan penyebabnya, termasuk perubahan asumsi antara saat keputusan atau perjanjian dibuat dan saat keputusan tersebut dilaksanakan.

Kesiapan menghadapi pemeriksaan juga ditanamkan kepada jajaran manajemen, mulai dari general manager hingga manajemen puncak. Menurut Lya, pemeriksaan seharusnya dipandang sebagai bagian dari tata kelola perusahaan, bukan sebagai hukuman.

“Karena kami perusahaan yang heavy dengan subsidi dan kompensasi, maka di setiap meeting, setiap proses, setiap kami mengeluarkan uang sudah pasti akan ada pemeriksaan. Lebih baik kita menyatakan yang terburuk,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aktivitas PLN yang berkaitan dengan subsidi dan kompensasi membuat setiap proses pengambilan keputusan serta pengeluaran perusahaan berpotensi menjadi objek pemeriksaan.

Karena itu, perusahaan perlu menyiapkan penjelasan dan dokumentasi yang memadai sejak awal, termasuk jika suatu keputusan bisnis berujung pada kerugian.

Kajian Kelayakan Proyek Jadi Tantangan

Lya mengatakan, salah satu tantangan dalam mencegah kerugian muncul sejak tahap persiapan proyek, terutama ketika menyusun Kajian Kelayakan Proyek (KKP) dan feasibility study atau studi kelayakan.

Pada tahap tersebut, kecenderungan untuk memilih atau memprioritaskan opsi tertentu dapat membuat alternatif lain tidak dipertimbangkan secara menyeluruh.

Karena itu, menurut Lya, penasihat hukum internal atau in-house counsel perlu menilai rencana bisnis dari berbagai sudut pandang. Mereka juga perlu mempelajari kasus-kasus terdahulu sebagai bahan pertimbangan sebelum keputusan diambil.

Langkah tersebut diharapkan membantu perusahaan mengidentifikasi risiko sejak awal, memperkuat dasar pengambilan keputusan, serta menjelaskan alasan di balik keputusan bisnis apabila di kemudian hari muncul kerugian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polri Bongkar Laboratorium Sabu Terbesar di Indonesia, Sita 1,2 Ton

24 Okt 2026 - 10:34 WIB

Polri Bongkar Laboratorium Sabu Terbesar di Indonesia, Sita 1,2 Ton

Kapal Penyelundup 1 Ton Ketamin di Belawan Milik Malaysia

24 Okt 2026 - 06:36 WIB

Kapal Penyelundup 1 Ton Ketamin di Belawan Milik Malaysia

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

23 Okt 2026 - 09:13 WIB

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

23 Okt 2026 - 08:01 WIB

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

KPK, ICW, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi

22 Okt 2026 - 11:06 WIB

KPK, ICW, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi
Trending di Nasional