JAKARTA, 27 Oktober 2026 – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengingatkan pemerintah agar mewaspadai potensi gugatan arbitrase internasional dari Singapura menyusul pemangkasan ekspor gas bumi. Peringatan itu disampaikan Hotman dalam sebuah rekaman video pada Senin (26/10).
“Hati-hati jangan sampai nanti pihak Indonesia, apakah itu BUMN atau apa, digugat di arbitrase internasional, ganti rugi,” kata Hotman.
Menurut Hotman, hubungan dagang semacam itu lazimnya diatur dalam kontrak komersial yang menunjuk lembaga arbitrase internasional bila terjadi perselisihan. Ia menyebut ganti rugi yang berpotensi dibebankan terbagi atas kerugian nyata (real damages) dan ganti rugi berupa penalti (punitive damages). Nilai penalti, kata dia, bisa sangat besar karena menyangkut kebutuhan gas suatu negara.
Hotman juga menyatakan konsekuensi terjauh dari putusan arbitrase internasional adalah eksekusi atas aset Indonesia di berbagai negara. Ia mencontohkan kapal minyak Indonesia yang sedang berlayar yang, menurutnya, dapat disita. Hal itu, ujarnya, berkaitan dengan status Indonesia sebagai salah satu negara penandatangan Konvensi New York.
Tiga Putusan Arbitrase pada 2026
Hotman mengatakan sepanjang 2026 sudah ada tiga putusan arbitrase internasional yang mengalahkan pihak Indonesia. Ia menyebut satu badan usaha milik negara (BUMN) dihukum membayar lebih dari Rp2 triliun, yakni Rp2,2 triliun, karena dianggap melanggar kontrak akibat tidak memasok gas ke luar negeri. Ia menilai perkara itu tergolong kecil dibanding sengketa yang menyangkut kebutuhan gas satu negara.
Jika pemerintah melanjutkan pemangkasan, Hotman memprediksi Singapura cepat atau lambat akan membawa perkara ini ke arbitrase internasional. Ia menyarankan pemerintah menyiapkan tim hukum profesional di bidang litigasi komersial.
Untuk Kebutuhan Dalam Negeri
Pemerintah mulai mengurangi pasokan ekspor gas bumi ke Singapura pada Sabtu (24/10). Gas itu dialihkan untuk kebutuhan energi dalam negeri, terutama kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatra. SKK Migas menyebut volume pengalihan mencapai 31 juta kaki kubik standar per hari, terdiri atas 15 juta dari Natuna dan 16 juta dari Sumatra.
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong meminta komitmen dalam kontrak pasokan gas alam tetap dihormati. “Kami berharap semua pihak menghormati komitmen mereka. Importir gas Singapura akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya berdasarkan kontrak tersebut,” kata Wong dalam konferensi Partai Aksi Rakyat (PAP) pada Minggu (25/10), seperti dikutip dari Channel NewsAsia (CNA).
Singapura juga menyatakan telah memiliki rencana darurat. Otoritas Pasar Energi Singapura (Energy Market Authority) menyebut pengurangan pasokan dari Indonesia berdampak kurang dari 2 persen terhadap total kebutuhan gas harian negara itu.
















