JAKARTA, 27 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memperluas definisi korupsi. Menurut dia, perluasan itu akan diselaraskan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
Penyelarasan Definisi dengan UNCAC
Yusril menyampaikan hal itu seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10). Menurut dia, banyak perbuatan yang tergolong korupsi dalam UNCAC, tetapi belum masuk dalam kategori demikian dalam hukum Indonesia.
“Karena banyak sekali hal-hal, yang sebenarnya menurut UN Convention Against Corruption dapat dikategorikan sebagai korupsi, oleh kita tidak. Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian,” kata Yusril.
Pertemuan itu berkaitan dengan wacana perubahan definisi korupsi yang dikaji Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Yusril menegaskan revisi tidak bertujuan untuk meringankan korupsi.
Under Invoicing dan Pencucian Uang
Yusril menilai tindak pidana yang berimplikasi pada kerugian negara perlu masuk dalam kategori korupsi, seperti under invoicing dan pencucian uang (money laundering). Ia mengaku menyampaikan kepada Presiden bahwa UNCAC juga memuat pencucian uang dan penipuan (fraud), termasuk yang dilakukan pihak swasta.
Selain itu, Yusril mencontohkan under invoicing oleh pengusaha di bidang pertambangan dan pencurian ikan di laut. Menurut dia, nilai kerugian dari praktik tersebut mencapai “ratusan triliun setiap tahun”.
Sejalan dengan KUHP Baru dan RUU Perampasan Aset
Mengenai mekanisme revisi, Yusril terbuka apakah usulan nantinya datang dari pemerintah atau DPR. Ia menilai revisi perlu dilakukan karena KUHP dan KUHAP telah berubah, sementara Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih dalam pembahasan di DPR.
“Saya kira memang dirasakan perlu untuk melakukan revisi sejalan dengan sudah berubahnya KUHP kita, sudah berubahnya KUHAP kita, dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset,” kata Yusril.
Yusril juga menyebut UU Tipikor belum diperbarui sejak Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Hingga kini, perluasan definisi korupsi masih berupa wacana dan belum menjadi ketentuan hukum.
















