Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Revisi UU Tipikor: Yusril Dorong Perluasan Definisi Korupsi

badge-check

Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan membahas revisi UU Tipikor. Perbesar

Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan membahas revisi UU Tipikor.

JAKARTA, 27 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memperluas definisi korupsi. Menurut dia, perluasan itu akan diselaraskan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

Penyelarasan Definisi dengan UNCAC

Yusril menyampaikan hal itu seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10). Menurut dia, banyak perbuatan yang tergolong korupsi dalam UNCAC, tetapi belum masuk dalam kategori demikian dalam hukum Indonesia.

“Karena banyak sekali hal-hal, yang sebenarnya menurut UN Convention Against Corruption dapat dikategorikan sebagai korupsi, oleh kita tidak. Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian,” kata Yusril.

Pertemuan itu berkaitan dengan wacana perubahan definisi korupsi yang dikaji Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Yusril menegaskan revisi tidak bertujuan untuk meringankan korupsi.

Under Invoicing dan Pencucian Uang

Yusril menilai tindak pidana yang berimplikasi pada kerugian negara perlu masuk dalam kategori korupsi, seperti under invoicing dan pencucian uang (money laundering). Ia mengaku menyampaikan kepada Presiden bahwa UNCAC juga memuat pencucian uang dan penipuan (fraud), termasuk yang dilakukan pihak swasta.

Selain itu, Yusril mencontohkan under invoicing oleh pengusaha di bidang pertambangan dan pencurian ikan di laut. Menurut dia, nilai kerugian dari praktik tersebut mencapai “ratusan triliun setiap tahun”.

Sejalan dengan KUHP Baru dan RUU Perampasan Aset

Mengenai mekanisme revisi, Yusril terbuka apakah usulan nantinya datang dari pemerintah atau DPR. Ia menilai revisi perlu dilakukan karena KUHP dan KUHAP telah berubah, sementara Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih dalam pembahasan di DPR.

“Saya kira memang dirasakan perlu untuk melakukan revisi sejalan dengan sudah berubahnya KUHP kita, sudah berubahnya KUHAP kita, dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset,” kata Yusril.

Yusril juga menyebut UU Tipikor belum diperbarui sejak Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Hingga kini, perluasan definisi korupsi masih berupa wacana dan belum menjadi ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pengiriman PC Global Turun 21 Persen di Kuartal III 2026

27 Okt 2026 - 07:15 WIB

Pengiriman PC Global Turun 21 Persen di Kuartal III 2026

Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Hotman Soroti Arbitrase

27 Okt 2026 - 06:48 WIB

Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Hotman Soroti Arbitrase

Cegah Pungli, Petugas Pakai Bodycam saat Operasi Patuh 2026

26 Okt 2026 - 13:42 WIB

Cegah Pungli, Petugas Pakai Bodycam saat Operasi Patuh 2026

Konser Ye di Jakarta Datangkan 30.000 Wisatawan Asing

26 Okt 2026 - 09:20 WIB

Konser Ye di Jakarta Datangkan 30.000 Wisatawan Asing

PLN Ungkap Cara Cegah Kerugian BUMN agar Tak Bermasalah Hukum

25 Okt 2026 - 07:12 WIB

PLN Ungkap Cara Cegah Kerugian BUMN agar Tak Bermasalah Hukum
Trending di Nasional