JAKARTA, 26 Oktober 2026 — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak mulai Senin (26/10) hingga 8 November 2026. Dalam operasi ini, polisi menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat terpantau melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Salah satu pelanggaran yang menjadi sasaran adalah penggunaan telepon seluler saat berkendara. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau mengenakan helm yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) juga menjadi target penindakan.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas selama operasi berlangsung demi menjaga keselamatan di jalan raya.
“Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama digelarnya Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026,” tulis Korlantas Polri melalui media sosial, Minggu (25/10).
Korlantas juga mengingatkan masyarakat agar menghindari pelanggaran yang dapat terpantau kamera ETLE.
“Mari hindari berbagai potensi pelanggaran yang terpantau kamera ETLE demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” lanjut keterangan tersebut.
Daftar 11 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran
Berdasarkan keterangan Korlantas Polri, berikut sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026:
- Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Menggunakan helm yang tidak memenuhi standar SNI.
- Melanggar marka jalan.
- Melanggar rambu lalu lintas.
- Menerobos lampu merah.
- Melawan arus lalu lintas.
- Melebihi batas kecepatan.
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
- Kendaraan menerobos jalur busway.
- Kendaraan parkir di trotoar.
Selain itu, Korlantas juga menyasar penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan.
Cegah Pungli, Petugas Pakai Bodycam
Di wilayah Jakarta, Polda Metro Jaya turut melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2026 dengan mengerahkan 2.938 personel gabungan.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, seluruh anggota yang bertugas wajib menggunakan kamera badan (bodycam) atau rekaman telepon seluler untuk mendokumentasikan tindakan kepolisian di lapangan.
“Setiap tindakan atau penindakan kepolisian, baik itu secara teguran, harus dilakukan dengan menggunakan video, baik itu melalui bodycam atau rekaman HP,” kata Dadang dalam amanatnya saat apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/10).
Menurut Dadang, dokumentasi video tersebut berfungsi sebagai bukti sekaligus alat pengawasan terhadap tindakan petugas. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) juga akan aktif memeriksa rekaman untuk kepentingan evaluasi dan pertanggungjawaban.
Penggunaan kamera badan juga bertujuan untuk mencegah penyimpangan oleh anggota, termasuk praktik pungutan liar.
Dadang turut meminta pengawasan melekat oleh Provos agar kedisiplinan personel tetap terjaga dan petugas menjalankan tugas secara profesional serta humanis.
Ribuan Personel Tersebar di Sejumlah Titik
Dadang merinci, total 2.938 personel yang dikerahkan dalam Operasi Patuh Jaya 2026 terdiri dari:
- 798 anggota kepolisian.
- 80 anggota TNI.
- 30 anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
- 30 anggota Satpol PP.
Selama operasi berlangsung, petugas juga diminta mendata setiap pelanggaran yang ditemukan, termasuk identitas dan domisili pelanggar.
Menurut Dadang, data tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembinaan oleh Bhabinkamtibmas di wilayah tempat tinggal pelanggar.
Melalui Operasi Patuh 2026, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.














