Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Haji 2025: Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Jemaah

badge-check


					Haji 2025: Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Jemaah Perbesar

Jakarta – Menjelang keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2025, kelengkapan dokumen menjadi salah satu aspek penting yang tidak bisa diabaikan. Persiapan administratif yang matang bukan hanya sekadar kewajiban formal, melainkan turut menentukan kelancaran dan kenyamanan perjalanan spiritual ke Tanah Suci.

Kementerian Agama mengimbau seluruh calon jemaah untuk memastikan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai persyaratan. Ketidaksiapan dokumen dapat berdampak serius, mulai dari keterlambatan keberangkatan hingga pembatalan keberangkatan secara keseluruhan.

“Dokumen yang tidak lengkap bukan hanya menghambat proses imigrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci,” ujar Direktur Bina Haji Kemenag, dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

Dokumen Wajib Calon Jemaah

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Agama, berikut beberapa dokumen penting yang harus disiapkan oleh calon jemaah haji 2025:

  1. Paspor yang Masih Berlaku
    Paspor menjadi identitas utama saat berada di luar negeri. Kemenag mengingatkan agar calon jemaah memastikan masa berlaku paspor tidak mendekati masa kedaluwarsa sebelum tanggal keberangkatan.
  2. Visa Haji
    Visa haji merupakan syarat mutlak untuk masuk ke wilayah Arab Saudi selama musim haji. Pemerintah Saudi secara tegas melarang siapa pun memasuki Makkah tanpa visa haji, terhitung mulai 29 April 2025 bagi jemaah internasional.

“Jemaah tanpa visa haji atau izin sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asal,” ujar Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, Senin (14/4/2025).

Proses pengajuan visa haji memerlukan ketelitian, termasuk pemenuhan syarat kesehatan dan administratif yang diajukan melalui lembaga resmi.

  1. Dokumen Kesehatan
    Dokumen kesehatan yang wajib dimiliki meliputi Kartu Kesehatan Jemaah Haji (KKJH), bukti vaksinasi (meningitis, polio, influenza, Covid-19), serta hasil pemeriksaan bagi wanita usia subur. Sertifikat vaksin juga menjadi bagian dari syarat pengajuan visa.
  2. Buku Manasik Haji
    Buku panduan manasik menjadi bekal penting dalam menjalani rangkaian ibadah di Tanah Suci. Selain buku resmi dari Kemenag, jemaah disarankan membaca referensi tambahan untuk memperdalam pemahaman.
  3. Dokumen Tambahan
    Dokumen lain seperti fotokopi KTP, surat keterangan sehat, foto cadangan, serta dokumen administrasi perjalanan ibadah (DAPIH) juga perlu disiapkan dan disimpan dalam tempat yang mudah diakses.

Kenyamanan Dimulai dari Ketertiban

Selain memudahkan proses keimigrasian dan pelayanan, kelengkapan dokumen juga berperan dalam menciptakan rasa aman dan tenang selama ibadah. Petugas haji mengingatkan agar seluruh dokumen penting disalin cadangannya dan dijaga baik selama perjalanan.

Pemerintah berharap seluruh jemaah dapat memanfaatkan waktu tersisa dengan menyelesaikan administrasi secara tertib, agar keberangkatan ibadah haji dapat berlangsung sesuai jadwal dan tanpa kendala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.

TP PKK Rogojampi Gelar Sosialisasi Dampak Nikah Siri di Desa Gladag

8 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan

3 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Kejagung resmi cabut paspor Riza Chalid dan Jurist Tan. Keduanya kini stateless dan ruang geraknya dipersempit untuk dipulangkan ke Indonesia.
Trending di News