Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Hasan Nasbi Batal Mundur, Tetap Jabat PCO

badge-check

Hasan Nasbi Batal Mundur, Tetap Jabat PCO Perbesar

Jakarta – Hasan Nasbi mengungkapkan bahwa dirinya diminta langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk tetap menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO). Hal itu disampaikan Hasan di tengah polemik seputar pengunduran dirinya yang diajukan pada 21 April 2025 lalu.

“Sejauh ini saya diperintahkan untuk tetap lanjut memimpin PCO,” ujar Hasan saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Meski demikian, Hasan tidak menjelaskan lebih jauh alasan di balik keputusan Presiden Prabowo tersebut. Ia menyarankan agar pertanyaan mengenai hal itu dialamatkan langsung kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Hingga berita ini diturunkan, Prasetyo belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.

Hasan Nasbi Batal Mundur, Hadir di Sidang Kabinet

Hasan sebelumnya hadir dalam sidang kabinet paripurna yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025). Sidang yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo itu turut diikuti oleh seluruh jajaran kabinet. Kehadiran Hasan menjadi sorotan, mengingat status pengunduran dirinya yang masih menjadi tanda tanya.

Sikap diam Presiden Prabowo terkait pengunduran Hasan sebelumnya juga memancing spekulasi. Dalam kunjungannya ke SDN Cimahpar 5, Bogor, Jumat (2/5/2025), Prabowo enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai status surat pengunduran diri Hasan. Ia hanya tersenyum dan segera meninggalkan lokasi dengan kendaraan dinasnya, MV3 Garuda Limousine berwarna putih.

Surat Masih Dipelajari Presiden

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa surat pengunduran diri Hasan telah disampaikan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan dirinya. Namun, Presiden disebut masih akan mempelajari surat tersebut sebelum mengambil keputusan final.

“Bapak Presiden sudah kami laporkan mengenai adanya rencana pengunduran diri dari Kepala PCO, Bapak Hasan Nasbi, tapi beliau menyampaikan bahwa akan mempelajari terlebih dahulu,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Prasetyo juga membuka kemungkinan bahwa Presiden Prabowo tidak menyetujui pengunduran tersebut. “Bisa jadi maknanya, mohon maaf ya, beliau tidak berkenan Bapak Hasan Nasbi mundur,” tambahnya.

Pengunduran Diri Diumumkan lewat Media Sosial

Hasan mengumumkan pengunduran dirinya melalui video yang diunggah oleh akun Total Politik di Instagram. Dalam video tersebut, Hasan menyebut telah menandatangani surat pengunduran diri pada 21 April dan menyampaikannya kepada Presiden melalui dua pejabat tinggi negara.

“Sepertinya saat itu sudah tiba,” kata Hasan dalam video yang diunggah pada 29 April lalu. Ia juga menyebut pengunduran diri tersebut terkait sesuatu yang “tidak bisa ditangani lagi.”

Sebelum pengunduran dirinya, Hasan sempat menjadi perbincangan publik usai pernyataannya terkait aksi teror kepala babi terhadap kantor redaksi Tempo menuai kritik luas.

Hingga kini, belum ada kejelasan apakah Presiden Prabowo akan menunjuk pengganti Hasan di PCO, atau mempertahankan susunan komunikasi istana seperti semula.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polri Bongkar Laboratorium Sabu Terbesar di Indonesia, Sita 1,2 Ton

24 Okt 2026 - 10:34 WIB

Polri Bongkar Laboratorium Sabu Terbesar di Indonesia, Sita 1,2 Ton

Kapal Penyelundup 1 Ton Ketamin di Belawan Milik Malaysia

24 Okt 2026 - 06:36 WIB

Kapal Penyelundup 1 Ton Ketamin di Belawan Milik Malaysia

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

23 Okt 2026 - 09:13 WIB

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

23 Okt 2026 - 08:01 WIB

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

KPK, ICW, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi

22 Okt 2026 - 11:06 WIB

KPK, ICW, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi
Trending di Nasional