Menu

Otomatis
Breaking News

News

Marsudi Gugat Pemberhentian Sebagai Rektor Universitas Pancasila ke PTUN

badge-check

Marsudi Wahyu Kisworo. Perbesar

Marsudi Wahyu Kisworo.

Jakarta – Marsudi Wahyu Kisworo akan menggugat Surat Keputusan pemberhentiannya sebagai Rektor Universitas Pancasila ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melalui kuasa hukumnya, Yansen Ohoirat, Marsudi tengah menyiapkan dokumen dan barang bukti untuk keperluan pengajuan gugatan tersebut.

“Sambil menunggu aduan yang sudah kami sampaikan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), kami bersiap untuk mengajukan gugatan terhadap SK Pemberhentian Profesor Marsudi ke PTUN,” ujar Yansen, Ahad (4/5/2025).

Diberhentikan Sebagai Rektor Universitas Pancasila Usai Perjalanan Dinas

Marsudi diberhentikan dari jabatannya berdasarkan Keputusan Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025. Surat keputusan itu diterima Marsudi pada Senin (28/4/2025), sehari setelah ia kembali dari perjalanan dinas ke Malaysia.

Ia mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. “Saya menolak semua isi pertimbangan SK itu karena tiba-tiba. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” kata Marsudi, Kamis (1/5/2025).

Menurut Marsudi, pemberhentian dirinya cacat secara hukum. Ia menilai yayasan tidak melibatkan Senat Universitas dalam pengambilan keputusan dan mengabaikan kontrak kerja yang menyebut masa jabatan rektor hingga 2028. “Dalam kontrak disebutkan evaluasi baru dilakukan dua tahun setelah menjabat. Ini bahkan belum sampai,” ujarnya.

Diduga Terkait dengan Kasus Edie Toet

Marsudi juga menduga pemberhentian dirinya berkaitan dengan penolakannya mengaktifkan kembali mantan Rektor UP, Edie Toet Hendratno, sebagai dosen. Pada Juni 2024, ia sempat menolak surat permohonan pengaktifan Edie. “Ada beberapa oknum yayasan yang tidak suka dengan itu,” katanya.

Tak hanya itu, Marsudi menyebut pengaktifan kembali dua pegawai yang sebelumnya diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Edie turut memicu ketegangan dengan pihak yayasan. Kedua pegawai tersebut, yang sempat diberhentikan dan dipindahkan, kembali bekerja di kampus pada tahun lalu atas instruksinya.

Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila, Muhammad Anis, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan memberhentikan Marsudi tidak terkait dengan kasus Edie Toet yang saat ini tengah diproses di kepolisian. “Saya tidak melihat ada kaitannya dengan kasus ETH (Edie Toet Hendratno),” kata Anis, Kamis (1/5/2025).

Menurut Anis, pemberhentian Marsudi didasari oleh hasil evaluasi internal yayasan. “Ada ketidakharmonisan antara rektor dengan yayasan dan sebagian fakultas. Ini menjadi dasar kami mengambil keputusan,” ujarnya.

Adapun kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Edie Toet telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua korban. Hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Terbaru, dua korban tambahan melaporkan Edie Toet ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 25 Januari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ambang Batas Parlemen Lima Persen Mengemuka, Ini Sikap PDIP

17 Sep 2026 - 11:23 WIB

Ambang Batas Parlemen Lima Persen Mengemuka, Ini Sikap PDIP

Australia Perketat Visa Pelajar Asing, Mahasiswa Terancam Tak Bisa Bawa Keluarga

17 Sep 2026 - 09:56 WIB

Australia Perketat Visa Pelajar Asing, Mahasiswa Terancam Tak Bisa Bawa Keluarga

Berpotensi Lepas Kendali, Bos Anthropic Minta Pengembangan AI Diperlambat

15 Sep 2026 - 10:57 WIB

Berpotensi Lepas Kendali, Bos Anthropic Minta Pengembangan AI Diperlambat

Mahkamah Agung AS Pertahankan Pemungutan Suara Lewat Pos

15 Sep 2026 - 09:29 WIB

Mahkamah Agung AS Pertahankan Pemungutan Suara Lewat Pos

Trump Desak Zelenskyy Hentikan Serangan ke Kilang Minyak Rusia

14 Sep 2026 - 09:54 WIB

Trump Desak Zelenskyy Hentikan Serangan ke Kilang Minyak Rusia
Trending di Internasional