Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Internasional

Senegal Tangkap 320 Orang Terkait LGBTQ

badge-check

Senegal Tangkap 320 Orang Terkait LGBTQ Perbesar

SENEGAL, 16 Oktober 2026 – Penindakan terhadap komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) di Senegal semakin ketat. Kondisi ini terlihat dari penangkapan dan penahanan lebih dari 320 orang sejak Februari 2026 atas tuduhan melakukan ‘tindakan yang bertentangan dengan kodrat’.

Laporan Human Rights Watch (HRW) mengungkap adanya sejumlah dugaan pelanggaran hak dalam rangkaian penindakan tersebut. Pelanggaran itu meliputi tes HIV paksa, kebocoran informasi medis pribadi, serta hambatan bagi para tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum.

Mengutip data HIV Justice Network, organisasi yang menangani isu keadilan terkait HIV, laporan itu menyebut sedikitnya 84 orang dikenai tuduhan “penularan HIV secara sukarela” hanya berdasarkan status HIV mereka.

Penindakan meningkat setelah Senegal memperketat undang-undang yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis pada Maret 2026.

Pada 11 Maret, parlemen Senegal mengamendemen hukum pidana dengan menggandakan hukuman penjara maksimum untuk hubungan sesama jenis atas dasar suka sama suka menjadi 10 tahun.

Undang-undang baru tersebut turut menjerat pihak yang mempromosikan homoseksualitas atau memberikan dukungan maupun pendanaan bagi individu serta organisasi LGBTQ+. Para pelanggar terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda antara 500.000 hingga 650–6.500 poundsterling atau sekitar Rp13,2 juta hingga Rp132 juta.

Peneliti hak LGBTQ+ HRW, Larissa Kojoué, mengatakan penindakan tersebut membuat anggota komunitas LGBTQ+ membatasi aktivitas sehari-hari karena takut ditangkap dan menghadapi stigma sosial yang semakin besar.

“Pemerintah Senegal harus menghentikan penindakan ini karena mengancam hak semua orang,” kata Kojoué.

Pengacara Takut Mendampingi Tersangka

Aktivitas seksual sesama jenis telah dikriminalisasi di Senegal sejak 1965. Namun, permusuhan terhadap komunitas LGBTQ+ meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam kampanye pemilihan presiden 2024, Bassirou Diomaye Faye, yang kemudian memenangkan pemilu, dan mantan Perdana Menteri Ousmane Sonko berjanji memperkuat aturan yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis. Keduanya menjadikan isu tersebut sebagai salah satu prioritas nasional.

Menurut laporan HRW, penangkapan terhadap laki-laki dan perempuan terjadi di berbagai wilayah Senegal. Polisi disebut menggunakan informasi dari telepon yang disita, laporan pihak ketiga, maupun penggerebekan tempat pribadi sebagai dasar penindakan.

Perubahan hukum pidana juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengacara. Sejumlah praktisi hukum mengaku takut mendampingi tersangka karena khawatir ikut menghadapi tuntutan hukum.

Pengetatan Hukum terhadap LGBTQ+ Meluas di Afrika

Pengetatan aturan di Senegal merupakan bagian dari tren di sejumlah negara Afrika sub-Sahara yang memberlakukan hukuman lebih berat terhadap komunitas LGBTQ+.

Di Niger, puluhan orang ditangkap setelah negara itu melarang hubungan seksual sesama jenis pada Februari 2026. Kebijakan tersebut menjadi yang pertama dalam sejarah negara itu.

Niger mengikuti langkah Mali dan Burkina Faso yang memperkenalkan aturan serupa dalam dua tahun terakhir.

Pada Mei, Parlemen Ghana mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang aktivitas LGBTQ+. Meskipun demikian, aturan itu belum ditandatangani presiden menjadi undang-undang. Rancangan tersebut merupakan perkembangan terbaru dari usulan legislasi yang pertama kali diajukan pada 2021.

Sementara itu, Uganda pada 2023 mengesahkan Undang-Undang Anti-Homoseksualitas yang menetapkan hukuman mati untuk tindakan homoseksual tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Azerbaijan Larang Siswi Berjilbab di Sekolah, 37 Orang Ditahan

16 Okt 2026 - 11:01 WIB

Azerbaijan Larang Siswi Berjilbab di Sekolah, 37 Orang Ditahan

Houthi Rudal Istana Presiden Yaman, Lima Orang Tewas

16 Okt 2026 - 10:35 WIB

Houthi Rudal Istana Presiden Yaman, Lima Orang Tewas

Merasa Dikhianati Trump, Ukraina Kembali Serang Kilang Minyak Rusia

16 Okt 2026 - 08:56 WIB

Merasa Dikhianati Trump, Ukraina Kembali Serang Kilang Minyak Rusia

Arab Saudi Cegat Rudal ke Madinah, Houthi Bantah Terlibat

16 Okt 2026 - 07:55 WIB

Arab Saudi Cegat Rudal ke Madinah, Houthi Bantah Terlibat

Atap Sekolah Ambruk di Pakistan, 35 Orang Tewas

16 Okt 2026 - 06:54 WIB

Atap Sekolah Ambruk di Pakistan, 35 Orang Tewas
Trending di Internasional