JAKARTA, 22 Oktober 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan konflik kepentingan dan praktik suap dalam sejumlah pengadaan barang di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pengadaan tersebut mencakup kebutuhan tanggap darurat dan penanggulangan bencana, mulai dari tenda, selimut, pompa air, perahu karet, hingga alat komunikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengadaan yang tengah didalami penyidik berkaitan dengan penanganan bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Ya, itu beberapa pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di BNPB yang kemudian diduga ada konflik kepentingan ataupun praktik suap dalam proses dan mekanisme PBJ-nya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10).
Budi menjelaskan, penyidik masih mendalami proyek-proyek yang diduga bermasalah, termasuk waktu terjadinya perbuatan dan nilai pengadaannya. Pendalaman dilakukan melalui analisis dokumen pengadaan barang dan jasa serta barang bukti elektronik yang disita saat penggeledahan.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengungkapkan bahwa pengadaan alat komunikasi handy talky (HT) untuk penanganan karhutla juga masuk dalam perkara yang diselidiki.
“Di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan karhutla. Salah satunya adalah pengadaan alat komunikasi atau HT itu ada,” ujar Achmad.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga penanggulangan bencana tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Suharyanto sekaligus tenaga ahli BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen; Richard Erlangga, tenaga ahli BNPB; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang melibatkan tenaga ahli Kepala BNPB. Kedua dugaan tersebut berkaitan dengan dana siap pakai (DSP), yakni dana cadangan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana.
Dugaan Konflik Kepentingan dalam Pengadaan Rp 148 Miliar
Pada klaster pertama, Bima Setiawan diduga terlibat konflik kepentingan melalui sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB lewat mekanisme penunjukan langsung.
Sepanjang 2024 hingga 2026, nilai pengadaan yang diduga melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Bima mencapai sekitar Rp 148 miliar. Rinciannya, Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp 52,27 miliar pada 2025, dan Rp 50 miliar pada 2026.
KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang disorot adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
PT AVE diduga membeli 150,4 juta lembar saham MDLA atau setara 1,07 persen kepemilikan, dengan harga Rp 206 per lembar pada 13 Oktober 2026. Nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp 30,98 miliar.
Dugaan Permintaan Fee kepada Penyedia
Pada klaster kedua, Richard Erlangga diduga meminta imbalan atau fee kepada penyedia barang dan jasa dalam pengadaan tahun 2026 agar mereka memperoleh paket pekerjaan.
Salah satu penyedia yang disebut dalam perkara ini adalah PT Trans Lintas Selaras (TLS), yang diduga menyetujui permintaan tersebut.
KPK masih mendalami rangkaian transaksi dan keterkaitan para pihak dalam kedua klaster dugaan korupsi tersebut.
Geledah Delapan Lokasi, Sita Uang dan Mobil
Pada Kamis (15/10) hingga Senin (19/10), penyidik KPK menggeledah delapan lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Lokasi tersebut mencakup rumah, kantor perusahaan, serta kantor BNPB di Jakarta Timur.
KPK berencana memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna menjelaskan barang bukti yang telah disita.














