Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

KPK Usul Aset Pejabat yang Tidak Sesuai LHKPN Dirampas

badge-check

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. (Foto: Antara) Perbesar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. (Foto: Antara)

JAKARTA, 28 Oktober 2026 — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana mengatur penyitaan aset penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tanak mengusulkan agar negara dapat merampas aset pejabat yang tidak tercantum dalam LHKPN maupun kekayaan pejabat yang tidak menyampaikan laporan tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak, dikutip dari Antara, Selasa (27/10).

Ia juga mengusulkan agar aset pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut, dapat dirampas negara berdasarkan UU Perampasan Aset.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.

Tanak Ingin Cegah Laporan Harta Tidak Benar

Tanak mengatakan, usulan tersebut bertujuan mendorong penyelenggara negara melaporkan kekayaannya secara benar. Menurut dia, harta yang dicantumkan dalam LHKPN harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” kata Tanak.

Ia juga menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme bagi pejabat yang keberatan terhadap tindakan perampasan aset.

Dengan demikian, menurut usulannya, aturan tersebut tidak hanya mengatur kewenangan negara untuk merampas aset, tetapi juga menyediakan mekanisme penyelesaian apabila pejabat yang bersangkutan mengajukan keberatan.

Usul Istilah Perampasan Aset Dipertahankan

Selain mengusulkan ketentuan mengenai aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, Tanak meminta agar istilah atau nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah.

Menurut dia, istilah perampasan sudah lazim digunakan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” ujarnya.

Tanak menegaskan, penggunaan istilah tersebut bukan sesuatu yang tabu karena telah dikenal dalam ketentuan hukum mengenai pemberantasan korupsi.

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Revisi UU Tipikor: Yusril Dorong Perluasan Definisi Korupsi

27 Okt 2026 - 11:16 WIB

Revisi UU Tipikor: Yusril Dorong Perluasan Definisi Korupsi

Pengiriman PC Global Turun 21 Persen di Kuartal III 2026

27 Okt 2026 - 07:15 WIB

Pengiriman PC Global Turun 21 Persen di Kuartal III 2026

Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Hotman Soroti Arbitrase

27 Okt 2026 - 06:48 WIB

Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Hotman Soroti Arbitrase

Cegah Pungli, Petugas Pakai Bodycam saat Operasi Patuh 2026

26 Okt 2026 - 13:42 WIB

Cegah Pungli, Petugas Pakai Bodycam saat Operasi Patuh 2026

Konser Ye di Jakarta Datangkan 30.000 Wisatawan Asing

26 Okt 2026 - 09:20 WIB

Konser Ye di Jakarta Datangkan 30.000 Wisatawan Asing
Trending di Entertainment