JAKARTA, 22 Septemebr 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membawa bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Permohonan tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Perkara tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Senin (21/9), Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menjelaskan secara lengkap proses pembahasan ketika PKPU Nomor 19 Tahun 2023 direvisi. “Perlu memberikan catatan kepada apa, kepada KPU atau Termohon untuk satu, tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023,” kata Saldi.
Saldi meminta dokumen tersebut disampaikan dalam agenda jawaban KPU yang dijadwalkan pada Rabu (23/9). Menurut Saldi, KPU perlu menjelaskan siapa saja anggota yang hadir dalam pembahasan revisi tersebut serta substansi perdebatan yang berlangsung sebelum perubahan aturan ditetapkan.
“Itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan. Nah, tolong pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan,” ujarnya.
MK Soroti Proses Perubahan PKPU
Salah satu hal yang menjadi perhatian MK ialah ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden. Saldi meminta KPU menjelaskan proses perubahan ketentuan yang kemudian mencantumkan pengecualian bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri.
MK juga meminta penjelasan mengenai proses pembahasan perubahan PKPU tersebut di DPR. “Tolong disampaikan juga ke kami karena menurut undang-undang pemilihan umum kalau akan ada perubahan PKPU itu kan harus dapat pertimbangan ya,” kata Saldi.
Ia meminta KPU menjelaskan apa yang disampaikan dan dipertimbangkan dalam pembahasan perubahan PKPU bersama DPR.
MK Minta Bawaslu Jelaskan Pengawasan
Selain KPU, MK juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan penjelasan mengenai pengawasan terhadap pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Saldi meminta Bawaslu menjelaskan apakah lembaga tersebut memantau pemenuhan persyaratan tersebut serta apakah pernah menerima keberatan terkait ketentuan itu.
“Kepada Bawaslu tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini,” ujar Saldi. Menurut dia, penjelasan Bawaslu diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai proses pemenuhan persyaratan calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
“Nah, ketika syarat ini diubah melalui PKPU 19 2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini?” kata Saldi.
Perkara Diajukan 10 September 2026
Permohonan PHPU tersebut diajukan ke MK pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi pada 17 September 2026 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin (21/9) pukul 19.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, KPU RI menjadi Termohon, sedangkan Bawaslu RI menjadi pihak yang memberikan keterangan. Berdasarkan data perkara MK, terdapat 12 pemohon dalam perkara tersebut, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mereka mendalilkan bahwa ketentuan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi.
Para pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 serta meminta MK menguji konsekuensi hukum apabila syarat pendidikan tersebut dinilai tidak terpenuhi.
Petitum Lengkap
Adapun petitum yang diajukan para pemohon adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu:
- 5.1. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
- 5.2. Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
- 5.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
- 5.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
- Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;
Atau, meminta Mahkamah Konstitusi yang Mulia memberikan putusan yang adil seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (23/9) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.











