JAKARTA, 29 September 2026 — Pengadilan di Amerika Serikat perintahkan Apple membayar ganti rugi sebesar 5,7 miliar dollar AS atau sekitar Rp 90 triliun setelah juri menyatakan perusahaan tersebut menggunakan teknologi haptic milik perusahaan lain tanpa izin.
Teknologi yang dipersoalkan berkaitan dengan sistem haptic, yakni teknologi yang memungkinkan perangkat memberikan respons berupa getaran ketika pengguna melakukan tindakan tertentu, seperti menerima pesan atau menekan tombol.
Kasus ini diajukan oleh perusahaan audio Taction Technology sejak 2021. Taction menuduh Apple melanggar dua paten miliknya yang berkaitan dengan sistem haptic.
Teknologi tersebut digunakan pada sejumlah perangkat Apple, termasuk iPhone dan Apple Watch.
Apple Bantah Gunakan Teknologi Taction
Apple membantah tuduhan tersebut. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu mengatakan tidak menggunakan teknologi getaran milik Taction dan menyatakan akan mengajukan banding atas putusan juri.
“Walaupun kami berterima kasih kepada juri atas pertimbangannya, kami sangat tidak setuju dengan putusan hari ini dan besaran ganti rugi yang diberikan karena sepenuhnya tidak didukung fakta,” kata Apple.
Apple juga menegaskan sistem Taptic Engine yang digunakan pada perangkatnya berbeda secara mendasar dari teknologi milik Taction.
Menurut Apple, pengujian pihak Taction sendiri terhadap produk Apple selama persidangan juga menunjukkan perbedaan tersebut.
Apa Itu Teknologi Haptic?
Teknologi haptic memungkinkan pengguna merasakan respons dari perangkat melalui sentuhan atau getaran. Teknologi ini kini menjadi bagian penting dari berbagai perangkat elektronik modern. Selain smartphone dan smartwatch, sistem haptic juga digunakan pada pengontrol konsol gim.
Pada perangkat tersebut, motor kecil akan bergerak sebagai respons terhadap sinyal elektronik tertentu. Getaran yang dihasilkan kemudian memberikan sensasi seolah-olah pengguna benar-benar merasakan suatu tindakan di perangkat.
Apple pertama kali memperkenalkan sistem Taptic Engine pada Apple Watch pada 2014. Sejak saat itu, Apple terus mengembangkan teknologi tersebut dan memperluas penggunaan haptic pada berbagai perangkatnya.
Gugatan Taction Berawal pada 2021
Taction Technology, perusahaan yang memproduksi headphone dan headset gaming, mengajukan gugatan terhadap Apple pada 2021. Perusahaan tersebut mengeklaim Apple telah melanggar dua paten terkait teknologi haptic yang diterbitkan pada 2020.
Dalam gugatannya, Taction menilai Apple telah menggunakan inovasi mereka untuk meningkatkan kualitas getaran pada perangkatnya sehingga memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik.
Taction menuduh Apple memperoleh keuntungan dari inovasi tersebut dengan menjual perangkat yang dianggap melanggar paten mereka.
Perusahaan itu juga menuduh Apple menggunakan teknologi tersebut tanpa lisensi atau izin.
Perkara Berlanjut ke Pengadilan Federal
Perjalanan kasus tersebut berlangsung selama beberapa tahun. Pada 2023, seorang hakim di San Diego memutuskan bahwa Apple tidak melanggar paten milik Taction.
Namun, perkara tersebut kemudian berlanjut melalui proses banding di pengadilan federal.
Kasus itu akhirnya dibawa ke persidangan juri pada September di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan California. Dalam putusan yang diumumkan pada Jumat (25/9), juri memihak Taction dan memerintahkan Apple membayar ganti rugi sebesar 5,7 miliar dollar AS.
Meski demikian, juri tidak menemukan bahwa Apple dengan sengaja melanggar paten tersebut.
Bukan Gugatan Paten Pertama yang Dihadapi Apple
Kasus Taction bukan satu-satunya perkara paten yang harus dihadapi Apple dalam beberapa tahun terakhir. Pada November 2025, seorang hakim memerintahkan Apple membayar ganti rugi sebesar 634 juta dollar AS kepada perusahaan teknologi medis Masimo.
Dalam perkara tersebut, juri menyatakan Apple melanggar paten terkait teknologi pengukuran kadar oksigen dalam darah.
Serangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa teknologi yang menjadi bagian dari fitur perangkat Apple terus menjadi objek sengketa paten dengan perusahaan lain.










