Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Cuma Sampai Hari ini! Ini Cara Cepat Lapor SPT Pajak Biar Nggak Didenda

badge-check

Cuma Sampai Hari ini! Ini Cara Cepat Lapor SPT Pajak Biar Nggak Didenda Perbesar

Banyuwangi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada Jumat (11/4/2025). Wajib pajak diimbau segera menyampaikan laporan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Keringanan berupa perpanjangan waktu pelaporan diberikan pemerintah lantaran batas akhir pelaporan sebelumnya, yakni 31 Maret 2025, bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

“WP Orang Pribadi dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 tanpa dikenai sanksi administratif apabila dilakukan paling lambat tanggal 11 April 2025,” demikian keterangan DJP yang dikutip dari laman resmi pajak.go.id.

Dengan demikian, wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 31 Maret hingga 11 April 2025 tetap dianggap patuh dan tidak dikenai denda.

Namun demikian, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu tersebut tetap berisiko dikenai sanksi administratif berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp 100.000, sementara untuk wajib pajak badan, denda yang dikenakan mencapai Rp 1.000.000.

Denda atas keterlambatan tersebut akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Wajib pajak diminta membayar denda sesuai dengan jangka waktu yang tertera dalam surat tersebut.

Pelaporan Secara Daring

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/portal-layanan-wp. DJP menyediakan sejumlah opsi layanan untuk mempermudah pelaporan, termasuk fitur e-Filing dan e-Form.

Berikut langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan secara daring:

  1. Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
  2. Klik banner “Portal Layanan Wajib Pajak” pada bagian atas halaman.
  3. Pilih layanan “Pelaporan Pajak”, lalu klik tombol “Klik di sini”.
  4. Tentukan jenis formulir SPT sesuai dengan status perpajakan, seperti 1770, 1770S, atau 1770SS untuk orang pribadi, serta 1771 untuk badan usaha.
  5. Pastikan semua data yang diinput telah lengkap dan benar.
  6. Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau nomor ponsel terdaftar.
  7. Kirim SPT melalui e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah diterima oleh DJP.

DJP mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan di hari terakhir guna menghindari kendala teknis akibat tingginya jumlah akses pada sistem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pramono Dukung Pengerahan Prajurit TNI untuk Pertebal Pengamanan Jakarta

5 Nov 2026 - 07:29 WIB

Pramono Dukung Pengerahan Prajurit TNI untuk Pertebal Pengamanan Jakarta

SBY Soroti Politik Nasional, Minta Prabowo Hidupkan Politik Berkeadaban

5 Nov 2026 - 06:01 WIB

SBY Soroti Politik Nasional, Minta Prabowo Hidupkan Politik Berkeadaban

Rupiah Tembus Rp 18.145 per Dollar AS, BI Klaim Cadangan Devisa Masih Kuat

4 Nov 2026 - 08:47 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.145 per Dollar AS, BI Klaim Cadangan Devisa Masih Kuat

Denny Indrayana Nilai Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Wapres, Minta Pemakzulan

4 Nov 2026 - 07:34 WIB

Denny Indrayana Nilai Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Wapres, Minta Pemakzulan

Listyo Sigit Prabowo dan Dua Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

4 Nov 2026 - 06:10 WIB

Listyo Sigit Prabowo dan Dua Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal
Trending di Nasional