JAKARTA, 4 November 2026 – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden (wapres) setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak sah surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Menurut Denny, putusan MA tersebut memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
“Lewat putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, terutama dalam konteks ini adalah syarat pendidikan,” kata Denny kepada wartawan, Selasa (3/11).
Denny menilai, kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar untuk memulai proses pemakzulan terhadap Gibran. Sebab, Gibran sudah dilantik dan menjabat sebagai wakil presiden.
Ia merujuk pada putusan MK yang membedakan mekanisme penanganan persoalan persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebelum serta setelah pelantikan.
Menurut Denny, setelah presiden dan wakil presiden dilantik, persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan syarat jabatan harus ditempuh melalui mekanisme pemberhentian atau pemakzulan (removal from office), bukan diskualifikasi.
Denny Sebut Gibran Bisa Dimakzulkan Sendiri
Denny juga menegaskan bahwa pemakzulan dapat dilakukan terhadap Gibran tanpa harus memberhentikan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai anggapan bahwa presiden dan wakil presiden harus dimakzulkan bersama-sama karena terpilih dalam satu pasangan merupakan pemahaman yang keliru.
“Kalau Gibran itu kemudian di-impeach, maka Presiden Prabowo juga dimakzulkan karena satu paket. Ini logika yang keliru,” ujar Denny.
Menurut dia, setelah pasangan presiden dan wakil presiden dilantik pada 20 Oktober 2024, tanggung jawab atas jabatan masing-masing melekat secara individual.
Denny merujuk Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebut presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketentuan tersebut berlaku apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
MA Batalkan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran.
Dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).
Kasasi tersebut diajukan setelah gugatan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak diterima. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Subhan menggugat surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran. Dokumen itu digunakan sebagai salah satu persyaratan ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sementara itu, dalam putusan terkait persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
















