JAKARTA, 5 November 2026 – Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soroti dinamika politik nasional yang berkembang belakangan ini. Ia mengkhawatirkan praktik politik yang menghalalkan segala cara demi memperoleh kekuasaan.
Pernyataan tersebut disampaikan SBY melalui akun X pribadinya, @SBYudhoyono, Rabu (4/11). Ia menilai situasi politik saat ini berpotensi membuat masyarakat merasa takut dan tidak tenteram di negaranya sendiri.
“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apa pun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral,” tulis SBY.
SBY kemudian menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan kembali politik yang berkeadaban.
“Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban,” tulisnya.
Menurut SBY, upaya tersebut merupakan panggilan sejarah sekaligus amanah rakyat. Ia berharap Prabowo mendapat kekuatan dan tuntunan untuk menjalankan misi tersebut.
“Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini,” tulis SBY.
Listyo Sigit Diberhentikan dari Jabatan KSP
Pernyataan SBY muncul di tengah perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Listyo bersama dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Aktivitas tersebut diduga berlangsung pada periode 2025-2026 tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Penyidik juga menduga para tersangka menghapus jejak log penyadapan pada Oktober 2026.
Sehari setelah penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan informasi pemberhentian tersebut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11).
“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kesekretariatan Kepresidenan,” kata Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Belum Ada Pengganti Listyo Sigit
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah belum membahas sosok pengganti Listyo Sigit sebagai Kepala KSP.
Menurut Yusril, pemerintah saat ini masih memprioritaskan proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut.
“Belum sama sekali. Ya, fokus dalam upaya penegakan hukum,” kata Yusril kepada wartawan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Yusril menjelaskan, untuk sementara tugas Kepala KSP dapat dijalankan oleh pelaksana tugas maupun pejabat sekretariat yang bersangkutan.
“Apalagi penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan, penahanan sudah dilakukan, maka apa namanya, tentu ada plt sementara, bisa juga Sestama, Sesmennya ya yang untuk menjadi pelaksana tugas,” ujarnya.














