JAKARTA, 28 Oktober 2026 — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana mengatur penyitaan aset penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tanak mengusulkan agar negara dapat merampas aset pejabat yang tidak tercantum dalam LHKPN maupun kekayaan pejabat yang tidak menyampaikan laporan tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak, dikutip dari Antara, Selasa (27/10).
Ia juga mengusulkan agar aset pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut, dapat dirampas negara berdasarkan UU Perampasan Aset.
“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.
Tanak Ingin Cegah Laporan Harta Tidak Benar
Tanak mengatakan, usulan tersebut bertujuan mendorong penyelenggara negara melaporkan kekayaannya secara benar. Menurut dia, harta yang dicantumkan dalam LHKPN harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” kata Tanak.
Ia juga menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme bagi pejabat yang keberatan terhadap tindakan perampasan aset.
Dengan demikian, menurut usulannya, aturan tersebut tidak hanya mengatur kewenangan negara untuk merampas aset, tetapi juga menyediakan mekanisme penyelesaian apabila pejabat yang bersangkutan mengajukan keberatan.
Usul Istilah Perampasan Aset Dipertahankan
Selain mengusulkan ketentuan mengenai aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, Tanak meminta agar istilah atau nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah.
Menurut dia, istilah perampasan sudah lazim digunakan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” ujarnya.
Tanak menegaskan, penggunaan istilah tersebut bukan sesuatu yang tabu karena telah dikenal dalam ketentuan hukum mengenai pemberantasan korupsi.
“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.















