JAKARTA, 1 November 2026 – PDI Perjuangan (PDIP) ungkap ada tekanan politik dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2020. Pengakuan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA yang digunakan Gibran dalam proses pencalonannya.
Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, mengatakan pencalonan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu berlangsung dalam situasi yang tidak biasa. Menurut dia, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo sebelumnya justru merekomendasikan Achmad Purnomo sebagai calon wali kota.
“Pencalonan Gibran 2020 bukan dalam suasana yang normal,” kata Guntur, Sabtu (31/10).
Guntur mengklaim, keputusan tersebut berubah setelah Jokowi, yang saat itu masih menjabat presiden sekaligus kader PDIP, melakukan manuver politik.
“Bapaknya, Jokowi presiden waktu itu bermanuver. Bikin tekanan-tekanan. Akhirnya Gibran yang dicalonkan,” ujar Guntur.
Ia mengatakan, PDIP saat itu hanya menyerahkan seluruh persyaratan pencalonan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Solo. Partai, menurut dia, tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi keabsahan dokumen persyaratan tersebut.
“Dalam posisi ini, kami sebenarnya dalam posisi yang dibohongi,” kata Guntur.
MA Kabulkan Kasasi Terkait Suket Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pengacara Subhan Palal terkait keabsahan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran.
Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan MA, putusan perkara bernomor 742 K/TUN/2026 itu dibacakan pada 30 Oktober 2026. Majelis hakim diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Kasasi tersebut diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Permohonan diterima MA pada 23 September 2026 dan diregistrasi pada 8 Oktober 2026.
Pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Putusan ini berkaitan dengan gugatan terhadap keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Namun, informasi yang dikutip dalam bahan pemberitaan ini belum memuat salinan lengkap pertimbangan hukum majelis hakim.
Jokowi Sebut Isu Ijazah Sebagai Operasi Politik
Di tengah mencuatnya kembali polemik dokumen pendidikan Gibran, Jokowi sebelumnya menyebut isu ijazah palsu yang menyeret dirinya dan putra sulungnya sebagai bagian dari operasi politik.
Jokowi menduga persoalan tersebut dimanfaatkan pihak tertentu untuk merusak reputasi politik dirinya dan Gibran. Ia juga menilai ada kelompok lain yang ikut menunggangi isu tersebut.
“Iya kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik, kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi,” kata Jokowi di kediamannya, Jumat (16/10).
Menurut Jokowi, polemik ijazah juga berpotensi mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan lain.
“Jadi menjadi ramai sekali. Tapi ya buat saya, biasa aja,” ujarnya.















