Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai Tersangka Penyadapan Prabowo

badge-check

Irjen Slamet Uliandi. Perbesar

Irjen Slamet Uliandi.

JAKARTA, 6 November 2026 – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers pada Kamis (5/11) malam.

“Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto.

Slamet menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Suhermanto menjelaskan, tiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, Slamet belum dapat ditahan karena sedang dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke.

“Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” ujarnya.

Tiga Jenderal Lebih Dulu Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelum Slamet Uliandi, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka pada Selasa (4/11).

Saat itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan metode scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, (dan) EH,” kata Asep di Mabes Polri.

Pada pemeriksaan tersebut, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU. Belakangan, SU diketahui merupakan Slamet Uliandi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dijerat UU ITE dan KUHP

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan.

Pasal-pasal yang digunakan meliputi:

  • Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP.
  • Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Namun, dalam keterangan yang disampaikan pada konferensi pers tersebut, Bareskrim belum merinci lebih lanjut peran masing-masing tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bareskrim Dalami Aduan Ijazah Gibran, Pertimbangkan Putusan MK dan MA

7 Nov 2026 - 07:39 WIB

Bareskrim Dalami Aduan Ijazah Gibran, Pertimbangkan Putusan MK dan MA

Pramono Dukung Pengerahan Prajurit TNI untuk Pertebal Pengamanan Jakarta

5 Nov 2026 - 07:29 WIB

Pramono Dukung Pengerahan Prajurit TNI untuk Pertebal Pengamanan Jakarta

SBY Soroti Politik Nasional, Minta Prabowo Hidupkan Politik Berkeadaban

5 Nov 2026 - 06:01 WIB

SBY Soroti Politik Nasional, Minta Prabowo Hidupkan Politik Berkeadaban

Rupiah Tembus Rp 18.145 per Dollar AS, BI Klaim Cadangan Devisa Masih Kuat

4 Nov 2026 - 08:47 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.145 per Dollar AS, BI Klaim Cadangan Devisa Masih Kuat

Denny Indrayana Nilai Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Wapres, Minta Pemakzulan

4 Nov 2026 - 07:34 WIB

Denny Indrayana Nilai Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Wapres, Minta Pemakzulan
Trending di Nasional