JAKARTA, 7 November 2026 – Bareskrim Polri masih mendalami aduan terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penyidik turut menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sebagai referensi dalam menangani aduan tersebut.
Aduan itu dilayangkan Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa terkait surat keterangan (suket) nomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen tersebut menjadi dasar pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, laporan yang diterima Bareskrim akan diproses melalui tahapan sesuai prosedur.
“Laporan yang diterima oleh Bareskrim tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti,” ujar Isir, dikutip Jumat (6/11).
Isir menjelaskan, putusan MK dan MA juga akan menjadi bahan referensi bagi penyidik dalam menangani aduan tersebut.
Selain itu, proses permintaan keterangan dari sejumlah ahli masih berlangsung. Keterangan tersebut diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan dan pemenuhan alat bukti.
“Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi-argumentasi yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu per satu,” tuturnya.
Ia menambahkan, Bareskrim akan meminta keterangan ahli hukum pidana maupun ahli dari bidang lain untuk memperkuat pembuktian.
“Bareskrim pasti akan juga melakukan pemeriksaan ahli, apakah ahli hukum pidana ya, atau ahli-ahli yang lain untuk memperkuat tadi dari sisi pembuktian. Mari kita tunggu, kita kawal prosesnya. Kita percayakan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, dan etik,” kata Isir.
Putusan MK dan MA Terkait Dokumen Pendidikan Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Selanjutnya, Mahkamah Agung menerbitkan putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026.
Putusan tersebut menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Kedua putusan itu kini menjadi salah satu referensi bagi Bareskrim dalam mendalami aduan terkait dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
















