JAKARTA, 31 Oktober 2026 — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam amar putusan tersebut, Suket yang digunakan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah.
Informasi mengenai putusan itu disampaikan oleh HM Subhan selaku penggugat. Ia mengaku menerima pemberitahuan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung pada Jumat (30/10).
Putusan tersebut tercatat dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.
Meski demikian, Mahkamah Agung belum mengunggah salinan lengkap putusan tersebut melalui situs resminya. Juru Bicara MA, Yanto, juga mengaku belum menerima informasi mengenai putusan itu ketika dikonfirmasi.
“Belum tahu, dicek dulu ya,” kata Yanto.
Penggugat Minta Suket Gibran Dinyatakan Tidak Sah
Dalam perkara tersebut, Subhan mengajukan tiga tuntutan atau petitum kepada pengadilan.
Pertama, meminta agar gugatan dikabulkan seluruhnya. Kedua, meminta surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah. Ketiga, meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kabar dikabulkannya kasasi tersebut juga disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang merupakan kolega penggugat. Melalui akun Instagram pribadinya, Denny menyebut permohonan kasasi Subhan terkait pembatalan Suket penyetaraan pendidikan Gibran telah dikabulkan.
Denny menilai putusan MA tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengenai persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran.
Dalam pertimbangan hukum putusan MK tersebut, Mahkamah disebut tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Gibran Sebelumnya Hadapi Gugatan di PTUN
Persoalan dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kemendikdasmen dan digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden.
Namun, gugatan yang diajukan PT Mercy Toga Kirana itu dicabut pada Kamis (29/10).
Gibran mengaku sebenarnya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses persidangan. Ia bahkan menyebut sudah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk pembuktian.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran setelah melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10).
Gibran menyayangkan keputusan penggugat mencabut perkara tersebut karena dirinya mengaku siap membuka dokumen yang diperlukan dalam persidangan.
Hingga berita ini ditulis, salinan lengkap putusan kasasi MA belum tersedia di situs resmi lembaga tersebut. Karena itu, rincian pertimbangan hukum dan konsekuensi administratif dari putusan tersebut masih menunggu dokumen resmi pengadilan.
















