AMBON, 8 November 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia bantah tuduhan dirinya terlibat dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak.
Bahlil bahkan mengaku menjadi salah satu korban penyadapan. Ia meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus menelusuri pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar dengan mencatut namanya.
“Terkait proses penyadapan ke kepala negara dan beberapa pihak, kami meminta pada kepolisian untuk mengusut tuntas hal tersebut. Berkaitan dengan hal itu, saya juga disadap,” kata Bahlil di Ambon, Maluku, Sabtu.
Pernyataan itu disampaikan setelah Bahlil melantik pengurus dan membuka rapat kerja DPD Partai Golkar di Kota Ambon.
Nama Bahlil Dikaitkan dengan Isu Penyadapan
Bahlil menanggapi spekulasi yang beredar di media sosial dan grup percakapan WhatsApp mengenai dugaan keberadaan seorang ketua umum partai politik di kawasan Widya Chandra beberapa jam sebelum penangkapan tersangka kasus penyadapan oleh Bareskrim Polri.
Narasi tersebut antara lain disampaikan oleh seorang pengamat intelijen. Isu itu kemudian dikaitkan dengan Bahlil karena dirinya merupakan ketua umum partai politik yang berada di lingkaran pemerintahan.
Bahlil menegaskan tidak mengetahui sosok ketua umum partai yang dimaksud dalam narasi tersebut. Namun, ia mengaku namanya mulai disebut secara spesifik dalam berbagai percakapan di media sosial.
“Tadi pagi saya baca grup-grup WhatsApp menyatakan hal itu mengarah ke saya. Itu tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar,” ujarnya.
Beri Waktu 3×24 Jam untuk Klarifikasi
Merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut, Bahlil meminta kepolisian segera mengidentifikasi pihak yang berada di balik penyebaran informasi tersebut.
Ia juga memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada sejumlah pihak yang telah mencatut namanya untuk menyampaikan permohonan maaf dan memberikan klarifikasi.
“Saya minta kepada pihak yang menggulirkan isu itu, jangan asal bicara dan saya minta polisi usut tuntas. Kepada beberapa orang yang sudah mencatut nama saya, saya akan memberikan somasi 3×24 jam terhitung sejak hari ini. Kalau tidak mengklarifikasinya, saya akan melakukan proses hukum,” kata Bahlil.
Ia mengingatkan masyarakat agar menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Menurut dia, kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi harus tetap disertai tanggung jawab dan tidak digunakan untuk menyebarkan fitnah.
“Kita ini negara demokrasi, tetapi juga demokrasi yang bermartabat. Jangan semua mengarah kepada fitnah, itu tidak bagus. Jadi polisi akan mengecek,” tandasnya.














