Menu

Otomatis
Breaking News

News

Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Non-ASN, Porsinya hingga 20 Persen

badge-check

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. (Foto: IST) Perbesar

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. (Foto: IST)

JAKARTA, 24 September 2026 — Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kini dapat dimanfaatkan untuk membayar gaji guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah berencana memperluas pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal tersebut disampaikan Abdul Mu’ti seusai mengikuti rapat khusus yang membahas pendidikan negeri gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9).

Menurut Mu’ti, dana BOS dapat digunakan untuk membiayai sejumlah kebutuhan sekolah. Penggunaan tersebut antara lain untuk biaya operasional, pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri, perbaikan ringan fasilitas sekolah, hingga mendukung kegiatan ekstrakurikuler.

“Dana BOS itu peruntukannya bisa untuk biaya operasional, untuk gaji guru non-ASN, dan untuk perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler,” ujar Mu’ti.

Guru non-ASN

Mu’ti menjelaskan, pemerintah memberikan ruang bagi sekolah negeri untuk menggunakan sebagian dana BOS untuk membayar guru non-ASN. Porsi dana BOS yang dapat dialokasikan untuk kebutuhan tersebut mencapai 20 persen. Kebijakan itu ditujukan bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri.

“Nah, kami sampaikan bahwa terkait dengan gaji di sekolah negeri, itu kalau guru PNS digaji oleh pusat dan nanti guru P3K juga pada waktunya akan digaji oleh pusat, dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20 persen dari dana BOS bisa untuk operasional, gaji guru non-ASN di sekolah negeri,” kata Mu’ti.

Ia menjelaskan, guru berstatus PNS selama ini mendapatkan gaji dari pemerintah pusat. Sementara itu, guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga nantinya akan mendapatkan gaji dari pemerintah pusat.

Dengan demikian, dana BOS dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk gaji guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri.

Arahan Presiden Prabowo

Selain persoalan pembiayaan operasional sekolah dan guru non-ASN, pemerintah juga akan memperkuat kualitas tenaga pendidik melalui berbagai program pelatihan. Mu’ti mengatakan, program peningkatan kualitas guru akan diperkuat. Pemerintah juga akan mengupayakan agar pembiayaan program tersebut dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kemudian yang menjadi komitmen beliau dalam rangka memperkuat pendidikan adalah peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan yang nanti juga biayanya akan kita usahakan dapat dipenuhi dari dana APBN,” ujar Mu’ti.

Menurut Mu’ti, kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat layanan pendidikan di sekolah negeri. Ia mengatakan, komitmen pemerintah untuk menyediakan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan pendidikan, tetapi juga peningkatan mutu layanan pendidikan.

“Nah, inilah yang menjadi arahan beliau (Presiden Prabowo Subianto), sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita yang keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Mu’ti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Malas Kerja, Petugas Pos Buang 300 Surat Suara Pemilu ke Tempat Sampah

23 Sep 2026 - 10:10 WIB

Malas Kerja, Petugas Pos Buang 300 Surat Suara Pemilu ke Tempat Sampah

Awas! Di Singapura, Nonton Video Tanpa Headset Dalam Bus Bisa Kena Denda

23 Sep 2026 - 09:29 WIB

Awas! Di Singapura, Nonton Video Tanpa Headset Dalam Bus Bisa Kena Denda

Trump Ancam Lenyapkan Iran dari Muka Bumi saat Pidato di PBB

23 Sep 2026 - 08:11 WIB

Trump Ancam Lenyapkan Iran dari Muka Bumi saat Pidato di PBB

MK Minta KPU Buka Risalah Revisi PKPU soal Syarat Pendidikan Gibran

22 Sep 2026 - 15:31 WIB

MK Minta KPU Buka Risalah Revisi PKPU soal Syarat Pendidikan Gibran

Total 15 Orang Meninggal, 120 Korban Kapal Virgo Masih Dicari

22 Sep 2026 - 14:14 WIB

Total 15 Orang Meninggal, 120 Korban Kapal Virgo Masih Dicari
Trending di News