JAKARTA, 2 November 2026 – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin mengemuka setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait sengketa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran.
Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat (30/10) menyatakan gugatan pemohon dikabulkan seluruhnya. Putusan tersebut menjadi perkembangan baru dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran yang sebelumnya juga menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah partai politik di DPR mulai menyampaikan sikap terkait kemungkinan langkah politik terhadap Gibran. Setelah PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar turut memberikan tanggapan.
Perbedaan sikap mulai terlihat. PKB menilai putusan MA dan MK dapat menjadi dasar substansial bagi langkah politik selanjutnya. Sementara Golkar memilih menunggu salinan lengkap putusan MA sebelum menentukan sikap.
PKB Nilai Putusan MA dan MK Jadi Landasan Politik
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan putusan MA memperkuat dasar bagi parlemen untuk mempertimbangkan langkah konstitusional.
Menurut Khozin, putusan MA mengenai keabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran melengkapi pertimbangan MK sebelumnya.
“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” ujar Khozin dalam keterangannya, Sabtu (31/10).
Ia mengatakan PKB saat ini masih mengkaji aspirasi dari sejumlah kelompok masyarakat sipil. Salah satunya masukan dari Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) yang diwakili Ray Rangkuti.
PKB juga tengah membangun komunikasi dengan partai-partai lain di parlemen untuk membahas perkembangan tersebut.
Golkar Terkejut, Masih Tunggu Salinan Putusan MA
Berbeda dengan PKB, Partai Golkar menunjukkan sikap lebih berhati-hati.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengaku terkejut dengan munculnya putusan kasasi MA dalam waktu relatif singkat setelah putusan MK.
“Jujur saja, Putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu, setelah adanya Putusan MK, yang ternyata masih ada pro kontra, khususnya soal keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul Putusan MA yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tidak sah,” kata Doli.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR tersebut menegaskan pentingnya menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
Namun, ia menilai persoalan tersebut telah berkembang melampaui sengketa hukum biasa dan memasuki ranah politik negara.
Golkar belum mengambil keputusan politik lebih jauh. Partai tersebut masih menunggu salinan resmi putusan MA secara lengkap untuk mempelajari pertimbangan hukumnya.
PDIP Sebut Ada Penyalahgunaan Kekuasaan
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai putusan MA semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam proses pemilu sebelumnya.
Menurut Hasto, persyaratan ijazah SMA atau sederajat merupakan ketentuan mendasar bagi seseorang yang hendak menduduki jabatan kepala maupun wakil kepala negara.
“Di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” ujar Hasto.
Ia juga menyoroti fakta bahwa dokumen ijazah yang menjadi dasar penyetaraan Gibran disebut tidak ditemukan dalam persidangan MK.
Hasto menghubungkan persoalan tersebut dengan pelanggaran etik berat yang sebelumnya menimpa mantan Ketua MK Anwar Usman dalam perkara Nomor 90 Tahun 2023.
Menurutnya, rangkaian persoalan tersebut semakin memperkuat desakan publik agar Gibran mundur dari jabatan wakil presiden.
PKS Siapkan Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat
Di antara partai-partai yang merespons polemik tersebut, PKS menjadi salah satu pihak yang paling aktif mendorong tindak lanjut di parlemen.
Anggota DPR dari Fraksi PKS sekaligus Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II, Mardani Ali Sera, mengatakan partainya telah mendapat mandat untuk menindaklanjuti aspirasi pemakzulan Gibran.
Aspirasi tersebut berasal dari berbagai kelompok masyarakat dan hasil kajian hukum yang disampaikan pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat bertemu dengan perwakilan PKS.
Mardani menyebut DPR dapat menggunakan hak konstitusionalnya, mulai dari Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
“Fraksi diminta menindaklanjuti pembicaraan antarsekjen, akan kian jelas (hak angket atau hak menyatakan pendapat) saat masa reses selesai ya. Sudah ada diskusi, keputusan MK adalah fakta hukum yang final dan mengikat. Ada tanggung jawab moral untuk membuat tata kelola bernegara menjadi baik dan sehat,” kata Mardani.
PKS masih akan mematangkan langkah tersebut setelah masa reses DPR berakhir.














