NEW YORK, 4 November 2026 – Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Tomoko Akane, menuduh pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berupaya menghambat penegakan keadilan internasional melalui sanksi terhadap lembaga peradilan tersebut.
Akane menegaskan, tekanan dari Washington tidak akan membuat ICC menghentikan tugasnya dalam mengusut kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.
Dalam pernyataan jarak jauh kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Senin (2/11), hakim asal Jepang itu meminta seluruh 193 negara anggota PBB mengambil langkah nyata untuk melindungi ICC.
“Ambil tindakan konkret, secara individu maupun kolektif, untuk membela pengadilan ini,” kata Akane.
Ia menyampaikan pidato secara daring karena sanksi yang dijatuhkan pemerintah AS terhadap pejabat ICC membuatnya tidak dapat hadir secara langsung.
Trump Perluas Sanksi terhadap ICC
Pemerintahan Trump telah menjatuhkan serangkaian sanksi terhadap pejabat ICC, termasuk hakim dan jaksa. Pada Oktober 2026, Washington memperluas sanksi dengan menargetkan lembaga tersebut secara keseluruhan.
Langkah itu merupakan bagian dari upaya pemerintahan Trump untuk membubarkan ICC menyusul penyelidikan terhadap AS dan sekutunya, termasuk Israel.
Akane menyebut langkah pemerintah AS tersebut sebagai tindakan luar biasa dan belum pernah terjadi sebelumnya karena menyasar hakim, jaksa, hingga lembaga ICC sebagai institusi.
Ia juga menyoroti waktu pengumuman sanksi terbaru pada 9 Oktober 2026. Pengumuman tersebut bertepatan dengan pemberian Hadiah Nobel Perdamaian kepada ahli hukum asal Afrika Selatan, Navi Pillay, mantan hakim ICC yang dinilai berjasa mempromosikan perdamaian dan hukum internasional.
“Kontrasnya sangat jelas. Di satu sisi, ada pengakuan dunia terhadap nilai keadilan internasional. Di sisi lain, ada upaya menundukkan lembaga yang mewujudkan keadilan tersebut,” ujar Akane.
AS Ancam Putus Sumber Dana ICC
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio sebelumnya mengatakan pemerintahannya akan menghentikan transaksi keuangan ICC melalui kebijakan sanksi terbaru.
“AS akan melarang transaksi dengan pengadilan yang menyimpang ini, memutus sumber dayanya, dan melumpuhkan kemampuannya untuk bertindak terhadap kami,” kata Rubio saat mengumumkan sanksi.
Amerika Serikat sendiri bukan negara anggota ICC.
ICC dibentuk pada 2002 untuk mengadili pelaku kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida ketika negara terkait tidak bersedia atau tidak mampu melakukan proses hukum.
Departemen Luar Negeri AS belum memberikan tanggapan langsung atas pernyataan Akane di PBB.
Uni Eropa Dukung ICC
Di tengah tekanan dari Washington, Uni Eropa dan sejumlah negara pendukung lainnya menyampaikan dukungan kuat terhadap ICC dalam sidang Majelis Umum PBB.
Mereka menegaskan pentingnya keberadaan pengadilan tersebut dalam memperjuangkan keadilan bagi para korban kejahatan berat di seluruh dunia.
Akane memastikan ICC akan tetap menjalankan mandatnya secara independen dan tidak memihak. Meskipun menghadapi tekanan politik dan ekonomi dari Amerika Serikat.
“Pengadilan akan terus menjalankan mandatnya secara penuh dengan independensi dan ketidakberpihakan, hanya berdasarkan hukum dan bukti. Demi jutaan korban kejahatan berat,” tegasnya.
















