KUDUS, 3 November 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut dugaan pemberian komisi atau kickback dari PT Djarum kepada sejumlah oknum di lingkungan Bea dan Cukai yang diduga telah berlangsung sejak 2010.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa dugaan praktik tersebut telah berlangsung sejak tahun itu. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci rentang waktu dugaan pemberian komisi tersebut.
“Iya betul [sejak 2010],” kata Husein saat dihubungi, Senin (2/11).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan modus pemberian kickback oleh PT Djarum kepada sejumlah oknum Bea dan Cukai. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan pita cukai rokok.
KPK sebelumnya menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10).
“Pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya. Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara, berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” kata Budi.
Pengembangan Kasus di Bea Cukai
Penyidikan dugaan kickback tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi di lingkungan Bea dan Cukai yang terungkap pada Februari 2026.
Dalam perkara sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Ketujuh tersangka tersebut adalah:
- Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan
- Orlando, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai.
- Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Budiman Bayu Prasojo, pegawai Ditjen Bea dan Cukai.
- John Field, pemilik PT Blueray.
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
KPK belum mengungkap secara terperinci bagaimana dugaan pemberian komisi dalam perkara PT Djarum dilakukan maupun siapa saja pihak yang diduga terlibat.
PT Djarum Hormati Proses Hukum
Menanggapi penyidikan tersebut, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Kami menghormati dan menaati hukum,” kata Budi.
















